TV7 – Anggota DPRD Lampung, I Made Suarjaya (IMS) meminta masyarakat untuk tidak khawatir apabila ada pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan dan pasien positif Covid – 19, apalagi sampai menolak pemakaman tersebut.

Made menjelaskan pemulasaran jenazah sudah melalui prosedur khusus dimana dilakukan dengan ketat di rumah sakit dimana jenazah tersebut sudah dibungkus dalam kantong jenazah yang sangat rapat lalu dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat.

“Peti tersebut di-disinfektasi, dari rumah sakit jenazah langsung menuju ke tempat pemakaman untuk dikebumikan,” papar I Made Suarjaya saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Kampung Rama Dewa, Rabu (15/04).

Politisi Partai Gerindra asal Lampung Tengah ini mengatakan pemakaman jenazah Covid – 19 dilakukan oleh petugas terlatih serta menggunakan alat pelindung diri ketika memakamkan jenazah.

“Proses pemakaman dilakukan dengan cepat dan jumlah pelayat pun sangat dibatasi,” pungkas Made.

Virus, dikatakan Made, tidak menyebar di lingkungan sekitar, tidak bisa mencemari tanah atau sumber air di sekitarnya, apalagi menyebar di lingkungan sekitar pemakaman. “Karena virus ini tidak dapat bertahan lama di luar tubuh manusia atau inangnya,” jelasnya.

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan berkeliling Kampung Rama Dewa seraya membagikan ratusan masker gratis kepada masyarakat. IMS juga memberikan masker, hand sanitizer dan perlengkapan APD kepada aparat kampung tersebut.

Untuk pemakaian disinfektan, IMS menghimbau bahan tersebut tidak perlu disemprotkan ke manusia. Dimana menurutnya penyemprotan disinfektan melalui bilik atau secara langsung ke tubuh manusia tidak direkomendasikan. “Karena dapat menimbulkan iritasi kulit, mulut dan mata,” himbau IMS. (*)

Sumber https://tv7lampung.com/2020/04/16/jenazah-covid-19-ditolak-made-suarjaya-pemulasaran-jenazah-melalui-prosedur-khusus-aman/

Bagikan berita ini :