Gerindra Lampung Official – JAKARTA, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menginginkan kadernya turut berjuang dalam mempertahankan eksistensi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hal itu disampaikan Muzani saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Gerindra Sumatera Selatan, di Palembang, Minggu (31/10/2021). “Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah berpesan kepada seluruh kader Gerindra untuk berjuang mempertahankan eksistensi Garuda,” ujar Muzani, dalam keterangan tertulis, Minggu.

Muzani mengatakan, Prabowo juga berpesan supaya semua cara harus ditempuh agar Garuda tidak bangkrut dan tetap bertahan sebagai maskapai penerbangan kebanggaan negara.  Muzani mengatakan, Garuda memiliki utang kurang lebih Rp 70 triliun dan terancam bangkrut. “Saya kemarin mendapat pesan dari Pak Prabowo, agar Gerindra tidak boleh diam menghadapi ancaman ini,” kata Muzani.

“Kami dititipi untuk melakukan semua cara guna menyelamatkan Garuda agar perusahaan ini tetap selamat dari kebangkrutan sebagai perusahaan negara,” ucap dia. Muzani menyebutkan, Garuda merupakan perusahaan yang dibangun bersamaan dengan perjalanan perjuangan bangsa Indonesia.

Karena itu, perusahaan ini tidak boleh bangkrut. Sebab, Garuda selama ini telah mempersatukan wilayah Indonesia. Untuk menghindari kebangkrutan, kata Muzani, jika dianggap perlu, segenap anggota legislatif Gerindra siap untuk memberi sokongan dengan meringankan utang agar Garuda bisa tetap eksis sebagai perusahaan BUMN.

“Gerindra akan melakukan semua tindakan yang dibutuhkan pemerintah untuk menyelamatkannya,” terang dia. “Kalau perlu anggota parlemen Gerindra di semua tingkatan sokong untuk itu. Meskipun hal itu bukan jalan keluar,” imbuh dia. Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu. Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

erbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Bagikan berita ini :