Gerindra Lampung Official – Jakarta, Larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran akan berlaku 1 Januari 2022. Aturan tersebut dikritik oleh Gerindra.
Aturan larangan penjualan minyak goreng curah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Menurut Muzani, pedagang gorengan, warteg, warung Padang, pecel ayam-lele, dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
“Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19,” kata Muzani dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/11/2021).
Dia mengatakan pelarangan tersebut akan menyebabkan beban produksi meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal, dengan selisih harga sekitar Rp 5.000 per liter. Muzani menilai pelarangan tersebut akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
“Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka,” ulas Sekjen Gerindra ini.
Menurut Muzani, kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Dia juga menilai alasan pelarangan minyak goreng curah ini mengada-ada.
“Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti ‘yoyo’. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah, maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut,” papar Wakil Ketua MPR itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Sebab, menurut Oke, harga minyak goreng sangat bergantung pada crude palm oil (CPO). Ketika harga CPO naik, itu akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, pemerintah memutuskan melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.
Selain itu, menurut Oke, penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen. Dalam hal ini, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bilamana produk itu dikemas. Sementara itu, penjualan minyak goreng curah tidak mencantumkan informasi tersebut. Padahal informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen.
“Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kedaluwarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya,” ungkapnya.
Sampaikan Aspirasi Anda